Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang)
Desa
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder)
desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang
direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu
pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5
tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaituRKP Desa.
Musrenbang
adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu
pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan
lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang
kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber
pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana
Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu)
tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka
ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan,
program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan
maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan
musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu
diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB
Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi
dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun
berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi
publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan
informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada
publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.
RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala
Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang)
tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi
masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi
Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi
masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
Proses penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan
tersebut adalah :
- Tahap Persiapan
Musrenbang Desa,
Merupakan kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang
dokumenRKP Desa tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan
memverifikasi data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang dilakukan
seringkali disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan
darurat desa” yang meliputi data KK miskin, pengangguran, jumlah anak putus
sekolah, kematian ibu, bayi dan balita, dan sebagainya. Hasil analisis ini
dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan
perhitungan anggarannya.
- Tahap Pelaksanaan
Musrenbang Desa
Merupakan forum pertemuan warga dan berbagai pemangku kepentingan untuk memaparkan
hasil “analisis keadaan darurat/kerawanan desa”, membahas draft RKPDesa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk
alokasi anggarannya. Pasca Musrenbang, dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan
masukan dan kesepakatan, kemudian dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan
(SK) Kepala Desa.
- Tahap Sosialisasi
Merupakan sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku
kepentingan. Dokumen RKP Desa selanjutnya
akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar
masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan melakukan pengawasan partisipatif
terhadap pelaksanaannya.
Langkah – langkah penyusunan dokumen RKP Desa
- Pembentukan dan
persiapan Pokja (Tim) Perencana Desa
Penyusunan RKP Desa merupakan
kelanjutan dari proses penyusunan RPJM Desa, dan pelaksanaan kegiatannya tetap
dijalankan oleh Pokja (Tim) Perencana Desa yang sama. Beberapa istilah sering
dipergunakan untuk tim ini, yaitu Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) Desa atau
Tim Penyusun RKP Desa. Istilah apa
pun yang digunakan, intinya adalah tim yang bertugas menyelenggarakan dan
memandu proses sejak dari persiapan, pelaksanaan musrenbang sampai paska
musrenbang.
Keluaran
(output) dari tahap ini adalah:
- SK Kepala Desa
tentang Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKPDesa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa
yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa.
- Pokja (Tim)
Perencana desa yang siap menjalankan tugasnya setelah memperoleh
pembekalan yang diperlukan.
Susunan
tim ini biasanya sebagai berikut:
- Kepala Desa selaku
pembina dan pengendali kegiatan;
- Sekretaris Desa
selaku penanggungjawab kegiatan (Ketua Tim);
- Lembaga
Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana
kegiatan, termasuk membentuk tim pemandu.
Tugas-tugas tim RKP Desa ini antara
lain: melakukan pertemuan/rapat-rapat panitia, membentuk Tim Pemandu,
mengidentifikasikan peserta dan mengundang peserta, menyusun jadwal dan agenda,
dan menyiapkan logistik.
Tim
pemandu bertugas untuk mengelola proses dan memfasilitasi pertemuan/musyawarah
seperti kegiatan kajian/analisis data, lokakarya desa, dan pelaksanaan
musrenbang desa.
- Mereviuw (mengkaji
ulang) Dokumen RPJM Desa
Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa melakukan
reviuw terhadap dokumen RPJM Desa dan dokumenRKP Desa tahun lalu
sebagai tahap awal pelaksanaan tugasnya. Bagi desa–desa yang sudah mempunyai
RPJM Desa, penyusunan RKP Desa dilakukan
dengan merujuk pada program dan kegiatan indikatif yang sudah disusun dalam
dokumen rencana 5 tahun tersebut. Sedang bagi desa yang belum mempunyai RPJM
Desa, pada tahap pra musrenbang RKP Desa harus dimulai dari penggalian kebutuhan dan
permasalahan masyarakat melalui musyawarah dusun/RW.
- Analisis Data
Kerawanan Desa
Untuk penyusunan RKP Desa, kajian desa
bersama masyarakat (Participatory Rural Appraisal/PRA dengan proses yang cukup
panjang yaitu musyawarah dusun/RW dan kajian kelompok sektoral) tidak perlu
dilakukan. PRA cukup dilakukan setiap penyusunan RPJM Desa. Walau dokumen RPJM
Desa sudah menyusun program dan kegiatan indikatif selama 5 tahun, namun
data/informasi terkini perlu dicek kembali. Analisis data yang dilakukan
disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa”.
Hasil analisis ini akan menjadi salah satu materi yang dipaparkan saat
pelaksanaan musrenbang.
Kegiatan
ini melibatkan kepala dusun, pemuda dan perempuan. Hasilnya didampingkan dengan
data tahun lalu, untuk dianalisa dan dicari program apa yang lebih baik dilanjutkan,
ditambah, dikurangi, dan sebagainya. Jadi, sifat dokumen RPJM Desa tidaklah
“harga mati” tetapi juga bukan berarti dengan mudah diubah/diganti program
maupun kegiatannya.
Analisis data kerawanan ini digunakan untuk mengkaji ulang dokumen RPJM
Desa, khususnya mengenai prioritas masalah dan kegiatan yang akan disusun untuk RKPDesa tahun berikutnya. Data-data kerawanan desa
meliputi:
- Berapa jumlah KK
miskin sekarang;
- Berapa warga yang
menganggur sekarang;
- Berapa anak yang
putus sekolah dan yang rawan putus sekolah sekarang;
- Berapa jumlah
kematian ibu, bayi dan balita selama setahun terakhir;
- Berapa orang
(terutama ibu, bayi, balita) yang mengalami kurang gizi;
- Berapa kasus wabah
penyakit yang terjadi selama setahun terakhir;
- Dan sebagainya
yang dianggap isu-isu darurat/rawan terkait kemiskinan, gangguan
kesejahteraan atau gangguan pemenuhan 10 hak dasar.
- Penyusunan Draft
Rancangan Awal RKP Desa
Sama seperti cara penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa, draft RKP Desa bisa
dilakukan dengan Lokakarya Desa yang melibatkan warga masyarakat, bisa juga
dilakukan dengan rapat Pokja (Tim) Perencana desa. Secara umum, langkah-langkah
penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa sama saja,
hanya penyusunan RKP Desa lebih
ringkas/sederhana. Untuk RKP Desa dilakukan
lokakarya desa. Peserta lokakarya adalah berbagai komponen desa (terdiri dari
Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan :
LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), biasanya juga melibatkan unsur
kecamatan dan unsur UPTD atau SKPD.
Proses lokakarya penyiapan RKP Desa adalah sebagai berikut:
Persiapan:
Menyusun
jadwal dan agenda, mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda
lokakarya desa, membuka pendaftaran/mengundang calon peserta, menyiapkan
peralatan, bahan materi dan notulen.
Pelaksanaan:
- Pendaftaran
peserta lokakarya.
- Pemaparan tujuan,
metode serta keluaran lokakarya oleh Tim Perencana Desa.
- Pemaparan dan
analisa kebijakan dan arah program desa. Narasumber dari Desa: tokoh
masyarakat, pengurus Kelembagaan Masyarakat Desa, LSM yang bekerja di Desa
tersebut. Topik-topik pembahasannya adalah: Evaluasi pembangunan tahun
sebelumnya (RKP Desa
sebelumnya),Pemaparan dan analisa kegiatan di dalam dokumen RPJM Desa dan
Pemaparan dan analisa keadaan darurat desa.
- Pemaparan dan
analisa kebijakan dan arah program supra desa. Narasumber: dari Kecamatan
(Camat /yang mewakili, Kasi PMD, Kepala UPTD/yang mewakili) dan Kabupaten
(DPRD dari Dapil yang bersangkutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat).
- Pengembangan draft
rancangan awal RKP Desa :
Penentuan draf prioritas pembangunan tahun yang akan datang dan Penyusunan
draf matrik program dan kegiatan RKP Desa.
- Penandatanganan
berita acara dan penutupan lokakarya.
- Persiapan
Teknis/logistik Musrenbang
Setelah dokumen draft RKP Desa tersusun,
panitia pendukung bertugas untuk menyiapkan logistik (tempat, alat dan
bahan/materi) untuk kegiatan pelaksanaan musrenbang. Undangan disebarkan kepada
warga masyarakat dan pemangku kepentingan serta kegiatan diumumkan secara
terbuka. Jadual dan agenda disusun oleh tim pemandu. Tim pemandu dan tim
notulen mengadakan persiapan teknik memandu dan mendokumentasikan hasil
musrenbang.
- Pelaksanaan
Musrenbang RKP Desa
Musrenbang
Desa adalah forum musyawarah tahunan pihak yang berkepentingan untuk mengatasi
permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah untuk
menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya (tahun yang
direncanakan).
Perserta Musrenbang RKP Desa adalah
berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM
sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil
Perempuan), unsur Kecamatan, unsur SKPD,ditambah unsur DPRD dari daerah pemilihan (dapil)
bersangkutan.
Tujuan musrenbang RKP Desa:
- Menyusun prioritas
kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan
pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa
sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli
Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan
sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan
dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBDkabupaten/kota, APBD Propinsi,
APBN.
- Menyiapkan
prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang
kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
- Menyepakati Tim
Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya
pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah
(UPTD dan atau SKPD) tahun
berikutnya.
Penting
untuk diperhatikan:
- Pada prakteknya,
lebih banyak desa membawa usulan kegiatan skala desa ke musrenbang
kecamatan sehingga tidak dapat diakomodir oleh program supra desa terutama SKPD. Usulan yang
dibawa dari desa ke atas semestinya yang bukan kegiatan skala desa, tapi
kegiatan skala kecamatan atau kabupaten.
- Seringkali terjadi
kesulitan dalam memilah antara kegiatan skala desa dengan skala kabupaten.
Biasanya akan muncul usulan kegiatan baru yang di bawa oleh peserta musrenbang
yang tidak mengikuti proses sebelumnya.
- SKPD dan anggota DPRD belum terlibat sehingga usulan
untuk skala kabupaten kadang tidak sinkron dengan Rancangan Renstra SKPD.
- Masih minimnya
keterlibatan warga miskin dan perempuan sehingga perlu diterapkan kuota
jumlah peserta perempuan.
- Rapat kerja Pokja
(Tim) Rencana Desa
Draft RKP Desa kemudian
diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang di dalam rapat Pokja (Tim) Perencana
Desa. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dokumen RKP Desa oleh Kades.
- Penyusunan SK Kades
tentang RKP Desa
Penyusunan draf Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa dilakukan oleh sekretaris desa. Draft Surat
Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan
menjadi Surat Keputusan Kepala Desa tentangRKP Desa.
- Sosialisasi
Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada
masyarakat oleh pemerintah desa. Materi Sosialiasasi adalah Lampiran SK RKP Desa yang memuat
program dan kegiatan tahun bersangkutan. Media sosialisasi RKP Desa sebaiknya
disesuaikan dengan kondisi masing – masing desa. Beberapa alternatif media
sosialisasi yang bisa digunakan antara lain: Forum masyarakat baik formal
maupun non formal, poster RKP Desa dan APB Desa,
papan informasi desa, papan informasi dusun/RW/RT, dan sebagainya.
Sasaran
sosialisasi di tingkat desa adalah: warga masyarakat pada umumnya, toga, tomas,
Lembaga Masyarakat Desa (LKMD, PKK, RW, RT, dsb), kelompok-kelompok kepentingan
(kelompok tani, kelompok pedagang, nelayan, perempuan pedagang kecil, dsb.).
Sasaran sosialisasi di tingkat supra desa adalah: Pemerintah (kecamatan,
BAPPEDA,SKPD terkait), DPRD (Komisi DPRD terkait, anggota DPRD
dari perwakilan daerah pemilihan bersangkutan).
Untuk selengkapnya bisa lihat